Poin-Poin Utama 📰
Putusan Mahkamah Agung (20 Feb 2026): Menyatakan bahwa IEEPA tidak memberi wewenang Presiden untuk mengenakan tarif. Ini membatalkan sebagian besar kerangka tarif darurat pemerintahan.
Respons Gedung Putih: Dalam hitungan jam, Trump mengeluarkan perintah baru menggunakan Section 122 Trade Act 1974, menetapkan tarif global sementara 10% selama 150 hari, dengan rencana menaikkan ke 15% (batas maksimum).
Tarif lain tetap berlaku: Section 232 (sektor/keamanan nasional) dan Section 301 (aksi perdagangan) tidak terpengaruh oleh putusan MA.
Risiko hukum baru: Ekonom dan pakar hukum meragukan apakah kondisi AS memenuhi syarat “balance-of-payments crisis” yang menjadi dasar Section 122, sehingga kemungkinan litigasi lanjutan tinggi.
Implikasi pasar:
Ketidakpastian soal refund dan klaim hukum.
Potensi retaliasi perdagangan memengaruhi pertumbuhan dan harga FX.
Fokus pasar pada apakah tarif Section 122 bertahan lebih dari 150 hari (bisa melibatkan Kongres).
Pesan Trump di SOTU: Menyebut putusan MA sebagai “sangat disayangkan” tapi menegaskan tarif tetap ada, banyak negara ingin mempertahankan kesepakatan dagang, dan Kongres tidak perlu bertindak.
Situasi perdagangan global: Mitra dagang belum mundur dari kesepakatan, tapi menunggu kepastian soal penegakan hukum dan timeline baru
